SELAMAT DATANG DI 7 MATERI BUKAN 7 KEAJAIBAN DUNIA STIA LK DUMAI

Kamis, 24 Februari 2011

7 Materi Bukan 7 Keajaiban Dunia: Sistem Sosial Budaya

7 Materi Bukan 7 Keajaiban Dunia: Sistem Sosial Budaya: "SISTEM SOSIAL BUDAYA. A. Pengertian Sistem Sosial BudayaSystem membawa pengertian cara atau susunan, menurut daripada Koentjaran ningrat, sy..."

Sistem Sosial Budaya

SISTEM SOSIAL BUDAYA.

A. Pengertian Sistem Sosial Budaya
System membawa pengertian cara atau susunan, menurut daripada Koentjaran ningrat, system adalah rangkaiam hal, kejadian , peristiwa atau gejala atas unsure – unsure yang berkaitan satu dengan yang lainya sehingga satu kesatuan organis, selanjutnya menurut selo sumarjan, system merupakan hubungan timbal balik pelbagai segi kehidupan bersama misalnya segi hukum dengan agama, segi ekonomi dengan politik dan lain sebagainya. Manakala menurut Ham Iseno, sejumlah komponen (unsur) yang saling berhubungan dalam rangka mencapai tujuan yang diinginkan.
Dari ketiga defenisi tersebut dapat diambil suatu kesimpulan bvahwa system terdiri dari:
Susunan atau cara
Merupakan rangkaian yang terorganisir
Berkaitan atau berhubungan satu dengan yang lainya
Timbal balik
Memiliki tujuan

Masyarakat adalah sebuah system, yaitu system social budaya . Apabila kita mengartikan masyarakat sebagai sekumpulan manusia yang saling bergaul dan berinteraksi antara sesamanya berdasarkan norma – norma atau nilai yang berlaku maka system social budaya dapat diartikan sebagai suatu kesatuan dimana terjadi proses penyesuaian anatara unsure – unsure kebudayaan yang saling berbeda sehingga mencapai keserasian . fungsinya dalam mencapai tujuan adalah keteraturan hidup dalam masyarakat. Untuk dapat disebut sebagai suatu system social maka masyarakat harus mempunyai cirri –ciri sebagai berikut:
a. Kepercayaan, yang diartikan sebagai segala sesuatu yang ada hubungan dengan alam semesta dan erat kaitanya dengan pengertian kebenaran dimana segala sesuatu yang ada didunia ini, pasti ada yang menciptakanya sehingga manusia sebagai makhluk social harus mempercayainya.
b. Tujuan, tujuan merupakan cita – cita yang harus dicapai melalui perubahan atau dengan cara mempertahankan sesuatu yang telah ada.
c. Kedudukan dan peranan, setiap orang atau anggota masyarakat memiliki kedudukan didalam system social masyarakat serta memiliki peranan yang berbeda – beda didalam system masyarakat tersebut.
d. Pengawasan social, didalam system social masyarakat , pasti ada pengawasan yang dilakukan untuk menngawasi jalanya pelaksanaan kekuasaan yang berlaku dimasyarakat . pengawasan dapat dilakukan dengan cara – cara yang dipaksakan utnuk memperoleh atau mempertahankan kekuasaan yang dimiliki.
e. Jenjang dalam menentukan posisi atau kedudukan, manusia didalam kehidupan sosialnya disusun didalam hirarki social yang biasa dikenal sebagai kedudukan social, kedudukan social seseorang dalam masyarakat adalah utnuk menentukan alokasi hak – hak dan kewajibanya sebagai bagian daripada system social tersebut.
f. Sanksi, sanksi merupakan suatu hukuman atas pelanggaran atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang menyimpang dari norma – norma social yang berlaku didalam masyarakat tersebut
g. Fasilitas, disini dimaksudkan adalah sarana, lambang – lambang atau symbol yang berlaku bagi suatu lembaga kemasyarakatan utnuk memperlancar pencapaian tujuan yang didinginkan.
h. Kelestarian dan kelangsungan hidup, didalam system social, setiap induvidu maupun kelompok dalam masyarakat akan tergabung didalam lembaga – lembaga social bagi mempersatukan kelangsungan hidup dan kelestarianya.
i. Kesesuaian antara kualitas hidup dan kualitas lingkungan, didalam kehidupan nyata baik secara sadar maupun tidak sadar, setiap anggota masyarakat selalu berusaha mencapai tingkat kualitas hidup tertentu yang disertai dengan kualitas lingkunganya agar memperoleh kehidupan yang baik sebagaimana yang diharapkan.

B. Pendekatan Teoritis system social budaya.
ada dua macam pendekatan yang biasa digunakan oleh pakar ilmu social dalam memahami system social budaya diantaranya yaitu:
1. Pendekatan structural – fungsional.
2. Pendekatan Konflik

Pendekatan structural dan fungsional
Pendekatan ini yang paling banyak digunakan oleh pakar ilmu social dalam melihat fenomena system social budaya. Pendekatan ini mengagnggap masyarakat pada dasarnya terintegrasi atas dasar kata sepakat dari pada para anggotanya tentang nilai – nilai kemasyarakatan tertetu. Memiliki kesepakatan umum (general agreement) yang memiliki daya mengatasi perbedaan – perbedaan pendapat dan kepentingan yang kuat diantara para anggota masyarakat , selain itu pendekatan ini memandang masyarakat sebagai suatu system yang secara pungsional terintregasi kedalam suatu bentuk equilibrium, dimana semua kepentingan yang berbeda – beda didalm masyarakat akan terintregasi secara bersama – sama sehingga berbagai kepentingan akan mendapat porsi yang sama sehingga kesepakatan dapat dicapai. Pendekatan ini dikenal juga sebagai Intregation approach, atau order a approach selain aquilibrium approach.
_Pendekatan structural – fungsional mulai berkembang dan tumbuh dari cara melihat masyarakat dimana masyarakat dianalogikan dengan organisme biologis (organisme approach) . Plato membandigkan 3 kelas social masyarakat pada masa itu sendiri dari penguasa, militer dan kaum pekerja tangan. Menurut beliau , masing – masing kelompok memiliki daya fikir , perasaan atau semangat dan nafsu. Hal ini membedakan antara satu kelompok dengan kelompok lainya sehingga teori ini terus berkembang subur sampai munculnya filsafat positive dari august comte, bapak ilmu sosiologi, dimana filsafat positif yang dikembangkannya terdiri dari tiga unsure yang sangat penting yaitu:
1. Theological (samara) 2. Metafisik 3. Positive.
Konsep hubungan structural dan pungsi sudah muncul sejak zaman Herbert spencer dan emile Durkheim, konsep ini mencapai bentuk yang lebih jelas dalam pemikiran Bronislaw Mainowski (Inggeris) dan Redclife-Brown. Konsep ini terus berkembang berkat pemikiran dari talcott-parson (amerika) yang dikaji melalui sejumlah anggapan dasar sebagai berikut:
• Masyarakat haruslah dilihat sebagai suatu system dimana bagian – bagian yang ada saling berhubungan satu dengan yang lainya yang merupakan satu kesatuan.
• Hubungan yang terjadi adalah saling pengaruh – mempengaruhi dan diantara bagian – bagian tersebut haruslah bersifat ganda dan timbale balik.
• Sekalipun integrasi social tidak pernah dapat dicapai secara sempurna, namun secara fundamental system social akan selalu cenderung bergerak kearah equilibrium yang bersifat dinamis untuk menanggapi perubahan yang datang dari luar dengan kecendrungan memelihara dengan maksud agar perubahan yang dating dari luar dan perubahan – perubahan yang datang dari dalam system akan mencapai derjat yang minimal.
• Sekalipun disfungsi, ketegangan dan penyimpangan – penyimpangan akan selalu ada, akan tetapi dalam jangka panjang keadaan ini akan dapat diatasi dengan sendirinya yaitu melalui proses penyesuaian dan institusional (system social akan senantiasa berproses kearah tersebut.)
• Perubahan dalam system social umumnya terjadi secara gradual, yaitu melalui penyesuaian dan tidak secara revolusioner, manakala unsure social budaya yang menjadi bangunan dasarnya tidak seberapa mengalami perubahan.
• Pada dasrnya perubahan social terjadi melalui tiga kemungkinan yaitu pertumbuhan melalui proses differensiasi structural dan fungsional, penemuan baru oleh anggota masyarakat serta penyesuaian yang dilakukan oleh system social terhadap perubahan yang dating dari luar (extra suystemic change).
• Factor yang paling penting serta memiliki daya intregrasi yang kuat dari sutau system social adalah consensus diantara para anggota masyarakat yaitu, mengenai nilai – nilai kemasyarakatan dan dapat diterima oleh semua pihak.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa system social pada dasarnya tidak lain adalah suatu system daripada tindakan. Ia terbentuk dari interaksi social yang terjadi diantara berbagai indu – induvidu yang tumbuh dan berkembang diatas standar penilaian umum yang disepakati bersama oleh para anggota masyarakat. Yang paling penting diantara berbagai standar yang diberikan terhadap penilaian umum tersebut adalah mengenai apa yang kita kenal sebagai norma – norma social. Norma – norma social itulah yang sesungguhnya yang membentuk struktur social.


Selasa, 22 Februari 2011

Hukum Administrasi Negara (Lanjutan)

Azas Umum Pemerintahan Yang Baik.

ketika kita melihat negara yang sudah maju baik dari segi sistem pelayanan publik, sistem administrasi negara, hukum administrasi yang mereka miliki,...... dimana kebijakan tidak ada respon dari masyarakatnya yang melakukan actiont demontrasi, atau turun kejalan tidak menyetujui kebijakan pemerintahan, dimana tidak diketemukanya para pejabat negara yang mereka miliki terindikasi KORUPSI dan penyelewengan jabatan lainya,........... sesuai dengan azas pelayanan publik berdasarkan kepmenpan no: 63/Kep/menpan/7/2003 dan uu no: 28 tahun 1999 tentang, penyelenggraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, sesuai dengan pasal 1 azas - azas umum pemerintahan yang baik adalah azas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum. sesuai dengan pernyataan amanah uu dan kepmenpan apakah negara kita Indonesia sudah melakukan azas umum pemerintahan yang baik.................? apakah kita sudah mengiktu seperti negara maju yang dimaksudkan pada paragraf diatas.........?

A. Penjelasan AUPB (Azas umum Pemerintahan Yang Baik)
pasal 3 uu no: 28 tahun 1999 yang menyebutkan azas umum pemerintahan yang baik penjelasanya sebagai berikut:
1. azas kepastian hukum adalah azas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang - perundangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintah.
2. azas tertib penyelenggaraan negara adalah azas yang menjadi landasan peraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
3. azas kepentingan umum adalah azas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspioratif, akomodatif, dan selektif.
4. azas keterbukaan, adalah azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak tidak diskriminatif tentang penyelenggraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak azazi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
5. azas proporsionalitas adalah azas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggraan negara.
6. azas profesionalitas adalah azas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. azas akuntabilitas adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggraan negara harus dap;at dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Azas - azas menurut World Bank dan UNDP
suatu pemerintahan yang baik meliputi daripada hal - hal yang menyangkut dibawah ini yaitu :
a. participation
b. rule of law
c. transparancy
d. responsiveness
e. concensus Orientation
f. Equity
G. Efektiveness and Efeciency
H. acountability
i. strategy vision

dari semua uraian - uraian diatas maka ciri - ciri tata pemerintahan yang baik antara lain adalah:
1. mengikutsertakan masyarakat
2. transparansi dan bertanggung jawab
3. adil dan efektif
4. menjamin kepastian hukum
5. adanyha konsensus masyarakat dengan pemerintah dalam segala bidang
6. memperhatikan kepentingan orang miskin.

dengan demikian apa bila penyelenggraaan negara / pemerintahan maka sempurnalah amanat uu dan kepmenpan yang diterbitkan dan diundangka.




referensi : Hukum administrasi negara/Muhamad Zahari.SH.MH/ 2009

Senin, 14 Februari 2011

SISTEM POLITIK INDONESIA

SISTEM POLITIK INDONESIA.
A. Bentuk system politik dan komunikasi politik di Indonesia
Sebelum beranjak ke Bentuk Sistem Politik alangkah lebih baik kita mengetahui akan arti system itu sendiri, menurut David Easton sebagai sebuah proses pembuata kebijakan (konversi) system merupakan kumpulan dari bagian – bagian yang menjadi satu yang saling berkaitan dan hal ini merupakan proses hingga dari bagian – bagian tersebut melahirkan “ output “ keluaran yang bersifat hasil dari mekanisme system tersebut.
Kalau pengertian dari system politik itu sendiri bukan sebagai sesuatu yang baku dan inklusif, system politik bersifat dinamis dan saling mempengaruhi terhadap satuan system sitem lainya seperti system Ekonomi, system hukum, system social budaya dan sebagainya yang dalam lingkaran sebuah system yang lebih besar.
Sistem politik adalah keseluruhan unit – unit politik yang saling berkaitan satu dengan yang lainya untuk mempengaruhi proses politik itu sendiri. Yang mana seperti diawal tadi memiliki bagian seperti input – proses dan akhirnya output.
Sementara bentuk daripada system politik itu sendiri yaitu:
1. Bentuk system politik otoriter
2. Bentuk Demokrasi (Indonesia memakai istilah Demokrasi Pancasila)
3. Bentuk Komunis, Sosialis dan
4. Bentuk system politik Liberal
Otoriter merupakan kediktatoran / totaliter dimana bentuk kekuasaan tertinggi untuk pemerintahan dipegang dan dijalankan oleh satu orang atau kelompok kecil elit contoh dapat diihat era NAZI.
Demokrasi merupakan pengejawantahan dari bahasa yunani kuno, Demos yang berarti rakyat dan kratos merupakan kekuasaan, jadi kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Rakyatlah yang memberikan pentabalan kekuasaan kepada orang yang dipilih untuk memimpin dan rakyat pula yang menerima hasil dari proses kepemimpinan kekuasaan tersebut. Dengan mekanisme chek and balance saling control dan mengisi antar institusi selanjutnya rakyat ikut mempengaruhi proses perumusan kebijakn pemerintah.
Bentuk daripada Komunis Sosialis merupakan persamaan hak yang berarti komulatifdan saling berdampingan, namun tidak ada toleran antar bentuk system lainya dan partai politik.
Bentuk system politik Liberal bercirikan adanya kebebasan berfikir bagi induvidu maupun kelompok, pembataan kekuasaan dari pemeritah dan agama, penegakan hokum , pertukaran gagasan, yang bebas, system pemerintahan yang transparan dan jaminan hak – hak kaum minoritas.
A.1 . Komunikasi Politik
Menurut Rush dan Philip Althoff, komunikasi politik adalah proses dimana informasi politik yang relevan diteruskan dari satu bagian system Politik kepada bagian lainya, proses ini berlangsung secara berkesinambungan dan mencakup pula pertukaran informasi diantara induvidu – induvidu degan kelompok – kelompok pada semua tingkatan.
Plato dalam hal komunikasi politik menegaskan bahwa komunikasi politik merupakan proses penyebaran Arti, makna atau pesan yang bersangkutan dengan pungsi suatu system politik.
Komunikasi melayani proses komunikasi diantara seluruh elemen politik yang berkepentingan oleh sebab itu baik sosiaisasi dan rekrutmen politik, artikulasi kepentingan, dan agregasi kepentingan semua disuarakan melalui proses komunikasi politik.
Senada yang disampaikan oleh Gabriel Almond dalam komunikasi politik ia menegaskan bahwa semua pungsi dalam system politik seperti pungsi sosialisasi, rekrutmen, artikulasi dan agregasi kepentingan, pembuatan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pengawasan kebijakan, yang sesungguhnya diselenggarakan mealui satu cara pungsi yaitu komunikasi.
Jadi sesuai dengan penjabaran diatas komunikasi politik dapat dipisahkan menjadi 2 bagian fungsi komunikasi yaitu:
1. Komunikasi politik yang berada pada supra struktur ploitik yang merupakan penyelenggaraan Negara, yang berisikan informasi menyangkut terhadap seluruh kebijakan yang direncakan dilaksanakan dan diawasi oleh institusi – isntitusi pada suprastruktur politik. Dan yang ke-
2. Komunikasi politik yang berada pada infrastruktur politik / masyarakat berisikan pesan – pesan politik dari masyarakat dalam pelaksanaan pungsi input infrastruktur politik seperti agregasi dan artikulasi.

A.2. Kaitan antara bentuk system dan komunikasi politik
Kaitan bentuk system politik dan komunikasi politik yaitu merupakan sebagai penghubung diantara bagian – bagian yang terstruktur pada bentuk system politik yang ada diantara yang memerintah dan yang diperintah. Atau dengan kata lain Komunikasi politik merupakan sarana perpanjangan tangan dari structural pungsional dari bentuk system politik. Contoh dapat diambil pada bagian Negara yang menganut azas demokrasi, pemberitahuan atau sosialisasi bentuk P P (Peraturan Pemerintah) atau undang - undang yang mana telah direkomendasikan dan mendapat legalitas dari DPR jadi esensi dari komunikasi politik tersebut akan menyebar dari Executif ke legeslatif dan bahkan sampai ke masyarakat.

B. Abri Sebagai Kekuatan Politik di Indonesia.
ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) pada era SOeharto (ex Presiden RI ke 2) atau pada masa Orde Baru “Kekuatan Politik di Letakan di pundak Abri” untuk stabilitas keamanan dan pertahanan. Pada era tersebut juga banyak dilahirkan kebijakan – kabijakan untuk menunjukan kekuatan politik seperti diberlakukanya Dwi Pungsi ABRI seperti Abri merupakan Alat Sosial Politik dan Abri merupakan Alat Pertahanan dan Keamanan .
Kebijakan dari dwi pungsi abri social politik ditandai dengan Manunggal ABRI dan Rakyat termasuk kebijakan Transmigrasi diikutsertakanya Abri selanjutnya Mendudukanya ABRI dilembaga Legislatif menjadi Aggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Fraksi Abri.
Namun pada era Reformasi Dwi Pungsi Abri di cabut dan dikembalikanya pada azas yang pertama Bahwasanya ABRI merupakan Alat Negara bukan alat pemerintah dan ABRI merupakan kesatuan daripada Pertanahan.
Satu hal lagi ABRI merupakan kekuatan politik di Indonesia sesuai dengan amanah UUD45 apa bila Negara sedang dalam keadaan darurat maka kekuasaan Negara diambil alih ABRI.
Dalam hal komunikasi dan bentuk system, ABRI merupakan alat yang mampu menjaga, mempertahankan dan mengatur lalulintas Negara dalam olah gerak system politik ditandai dengan system satu komando .


C. Demokrasi dan Lembaga Tinggi Negara Pasca Amandement UUD 1945
Seperti yang kita ketahui bahwasanya demokrasi merupakan kekusaan ditangan rakyat setelah atau pasca amandement uud 45 banyak perubahan yang terjadi di Indonesia ini, Pasca Amandement merupakan berjalanya Reformasi di Indonesia perubahan terjadi dapat dilihat bahwa yang mana dulunya ketika ORBA presiden merupakan MANDATARIS MPR ketika itu menunjukan bahwa MPR (majelis Pemusyawaratan Rakyat) merupakan lembaga Tertinggi Negara sekarang Presiden, MPR, DPR, DPA dan lainya m,erupakan menjadi lembaga TInggi Negara.
Terkait akan demokrasi bahwasanya jabatan – jabatan politis, pada era reformasi saat sekarang ini seperti Presiden, DPR, Gubernur, WaliKOta / Bupati, lansung dipilih oleh Rakyat.


D. Kelembagaan KPK dan SATGAS Pemberantasan Mafia HUKUM




E. Parlemen BikaMeral
Parlemen bika meral dikenal dengan parlemen system dua kamar, system bicameral ini dianut juga oleh Negara Indonesia yaitu diantara DPR dan DPD sebagai corong aspirasi masyarakat dengan azas teknis musyawarah penggabungan anggota DPR – DPD yang kekuasaanya terletak pada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
DPR dan DPD memiliki corong yang berbeda atau kamar yang dimaksudkan disini tadi yaitu terletak daripada wilayah DPR khususnya mempunyai strukturalisasi DPRI – DPR Prov –hingga DPRD sementara DPD hanya terkewakilan dari Wilayah Propinsi saja dan berkedudukan dipusat ibu kota Negara.

Kamis, 03 Februari 2011

A.Sistem Hukum Administrassi


SISTEM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian Administrasi.
Sebelum melangkah jauh tentang, peraturan, perundangan, penjelasan, ingkrah, penetapan hukum kebijakan diskresi ataupun freeis Ermessem sebelumnya disini perlu diketahui apa itu administrasi.
Administrasi menurut The Liang Gie dalam ali Mufiz menyebutkan “ admnistrasi adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam bentuk kerja sama untuk mencapai tujuan tertentu “   dan menyebutkan administrasi sebagai organisasi manajemen perbekalan dan perwakilan, ada beberapa pendapat ahli lain menyebutkan seperti halnya Leadord D.White dalam bukunya “Introduction on the Study of Public Administrasi” mendefenisikan administrasi sebagai suatu proses yang umumnya terdapat pada semua kelompok, Negara atau swasta Sipil atau militer, usaha yang besar atau yang kecil.   
Jika ditarik benang merah dari pendapay diatas adminitrasi sangat luas cakupanya, bisa dilihat dari segi  proses, dilihat dari segi Objeknya apakah itu sipil swasta kenegaraan ataupun  pemerintah. 
Administrasi juga berarti tata Usaha (office Work) kata Prof.Dr.Prajudi Atmosudirjo SH, yang terjemahanya dalam bahasa belanda yaitu Bestuur .sementara menurutnya lagi administrasi dalam arti luas sebagai suatu proses, Jenis Kegiatan, dan sekelompok orang yang menggerakan kegiatan – kegiatan tersebut.
Kembali pada pedapat dan pengertian berarti ada 3 unsur administrasi yaitu :
1.      Proses Kegiatan yang melibat 2 orang atau Lebih.
2.      Kegiatan dilakukan secara bersama – sama
3.      Dan adanya tujuan tertentu yang hendak dicapai.

Ruang Lingkup Hukum Administrasi
Ruang lingkup administrasi banyak pendapat – pendapat yang mengemukakan namun semua itu memiliki kesamaan dan tujuan yang sama seperti halnya Van Vallen Hoven yang dalam bukunya berjudul Omtrek Van Het Administratieffrecht, sekema yang digambarkan yaitu:
A.      Hukum Tata  Negara atau staatsrecht:
1.                       Pemerintah / bestuur
2.                       Peradilan / rechtspraak
3.                       Polisi / politie
4.                       Perundangan / regeling
B.     Hukum Perdata / Burgerlijk
C.      Hukum Pidana / strafrecht
D.     Hukum admiistrasi Negara / administratif recht yang meliputi:
1.      Hukum pemerintah / bestuur recht
2.      Hukum peradilan (Hukum Acara Pidana /Perdata/ dan Hukum Peradilan administrasi Negara)
3.      Hukum kepolisisan
4.      Hukum proses perundang – undang/ regelaarsrecht
Pendapat yag dikemukan van valen hoven diatas ini dikenal dengan Residu Theori.
Pendapat dari Prajudi Atmosudirjo ruang lingkupnya yaitu:
1.      Hukum tentang dasar – dasar dan prinsip umum dari pada administrasi Negara
2.       hukum tentang Organisasi dari administrasi Negara
3.      Hukum tentang aktifitas – aktifitas dari administrasi negarayang bersifat yuridis
4.      Hukum tentang sarana dari administrasi Negara terutama mengenai kepegawaian Negara dan keuangan Negara
5.      Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayahyang dibagi menjadi:
a.              Hukum administrasi kepegawaian
b.              Hukum admnistrasi keuangan
c.              Hukum administrasi Materill
d.              Hukum administrasi perusahaan Negara
e.              Hukum tentang peradilan administrasi Negara       

Hakikat dari system Hukum administrasi Negara (SHAN)  sebagai sub system yang dapat disebut  hukum pemerintahan.
Perannya, yaitu Untuk Mengatur / Membatasi / menguji Hubungan hukum warga Negara dengan Administrasi negara
Tujuanya,  yaitu menjamin  adanya administrasi Negara yang bonafid, karena keputusan penetapan administrasi Negara dapat menjadi sebuah perlawanan masyarakat bila ada terdapat kekeliruan.
Hukum HAN (Hukum Administrasi Negara) merupakan hukum antara Privat dan Publik
Kodifikasinya, tersusun mulai dari awal hingga akhir dalam permasalahan hukum - hukum tersebut HAN Juga DINAMIS BUKAN SISTEMATIS, lebih mengarah ke pembentukan lembaga – lembaga, yang mana pelaksanaanya administrasi dari kelembagaan yang dimasukan dan lebih bersifat tekhnis, (merupakan Materil), da brsifatRekh pending (kumpulan  perkara yang pernah terjadi  dan yang menunjukan dampak yang ada)  sementara kalau HTN (Hukum Tata Negara ) lebih besifat mengarah ke pembentukan Lembaga – Lembaga.

Sumber Hukum administrasi Negara
Yang dikatakan sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan hukum atau tempat diketemukanya aturan hukum.
Pembagian sumber hukum di bagi 2 (dua) yaitu, sumber hukum Formal dan sumber hukum yang tidak tertulis   .
Sumber hukum Formal ( sumber hukum Tertulis, dan tidak tertulis berikut kembali sumber hukum tertulis)
Menurut UU No: 10 tahun 2004 pasal 7 ayat 1 jenis hirarki peraturan perundang – undangan adalah sebagai berikut :
A.                 Peraturan Perundang – undangan .
1.      Undang – Undang dasar Negara Indonesia Tahun 1945, sampai saat ini sudah mengalami empat kali amandemen yang seluruhnya dilakukan pada era reformasi karena pada era orde baru Undang – undang dasar 1945 dianggap sacral sehingga tabu untuk diubah sesuai perkembangan zaman.
2.      Undang – undang / peraturan pemerintah pengganti Undang – undang (Perpu)
3.      Peaturan pemerintah, Sebagai pelaksanaan Undang – undang besifat Umum yang dibuat oleh Presiden tanpa ikut sertanya DPR dan dibuat dalam keadaan mendesak.
4.      Peraturan Presiden, ssebagai pelaksanaan Undang – udang dan bersifat khusus
5.      Peraturan Daerah, yang dibuat oleh masing – masing daerah kabupaten / kota / propinsi bersama – sama dengan DPRD    
B.                  Yurisprudensi
Yaitu merupakan ajaran hokum yang tersusun dari dan dalam peradilan yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum, dan arti luasnya Himpunan Putusan pengadilan, secara sistematik.
1.      Doktrin, merupakan pendapat para pakar dalam bidangnya.
2.      Traktat, (perjanjian Antar Pemerintah) baik secara nasional maupun Internasionalyang Iternasional dapat menjadi sumber hokum apabila sudah di Ratifikasi DPR dan manjadi UU sehigga menjadi Hukum Positif.
3.      Keputusan Tata Usaha Negara (beschiking)
Sumber hokum Yang tidak tertulis meliputi :
A.      Konvensi, atau disebut juga dengan kebiasaa. Seperti hal pada contoh hubungan ketata negaraan sepertui penyambutan tanu dengan menggelar karpet merah.
B.      Sumber Hukum Materil
1.      Filosofis yang menunjukan sesuatu bersifat adil dan yang mendorong seseorang mau tunduk pada pada hokum
2.      Sosiologis dalam sudut hukum materil disebut masyarakat, factor yang meliputi padang ekonomis, agamis dan psikologis dalam masyarakat.
3.      Historis, yang merupakan sejarah hukum  seperti halnya uu sejarah masa lampau dan surat   atau dokumen  masa lalu dan yang dianggap baik serta releva mak dijadika sumber hokum positif
4.       
PERBUATAN PEMERINTAH     
Tindakan suatu perbuata pemerintah menurut  Van Vollen Hoven yaitu : tindakan pemerintah (bestuur shandeling)  yang merupakan pemeliharaan kepentingan Negara dan rakayat  secara spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi oleh dan rendahan. Sementara menurut Romein menyebutkan tiap – tiap tindakan suatu alat administrasi Negara (bestuur Organ )  yang mencakup juga perbuatan atau hal – hal yang berada diuar lapangan hukum pemerintahan seperti keamanan, peradilan dan lain – lain dengan maksud akibat hokum dalam bidang administrasi.
 Tindakan perbuatan pemeritah terbagi menjadi Golongan Perbuatan Hukum ( Rechtshandelijng) dan golongan bukan perbuatan hokum perbuatan nyata ( Feitjlijke handelling)   yaitu meurut hokum privat dan hokum public.
Contohnya pada hukum privat Jual beli, sewa menyewa dan lainya  sedangkan  hokum public perbuatan hokum yag bersegi satu dan dua.yang bersgi satu disebut pemerintah saja yangmengeluarka aturan dan bersegi dua contohnya tentang tenaga kerja asing yang bekerja diindonesia untuk masa tertentu.

Syarat – syarat pelaksanaan tugas dan pungsi pemerintah
1.      Efektifitas, Kegiatanya harus sesuai denga  sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan
2.      Legitimasi, kegiatanya tidak mengundang respon masyarakat (heboh) / masyarakat tidak dapat menerima kegeitanya tersebut.
3.      Yuridikitas. Perbuatan administrasi Negara tidak boleh melanggar hokum
4.      Legalitas, berdasaran dengan ketentuan dan perundangan
5.      Moralitas, wajib dijalankan dengan sopan tidak melanggar moralitas agama dan kode etik
6.      Efesiensi, hemat dari segi pembiayaan dan waktu
7.      Tekhnologi dan tekhnik , yang merupakan mutu Kwalitas dan kuantitas serta prestasi
Upaya dalam hal tersebut diatas harus memnuhi persyaratan dan criteria  seperti :
a.      Pengawasan iternal maupun eksternal DPR/D, BPK, akuntan public dan sebagi nya yang memiliki pendistribusian hak sama sebagai lembaga controlling
b.      Pembinaan sitematis, Diklat, penelitian, dan pengembangan.
c.       Pmbinaan personil,  remunerasi (penghargaan)
d.      Pengembangan Hukum administrasi Negara yang sesuai dengan kebutuhan nyata sehingga efektif.

Azas- azas Umum Pemerintahan  Yang Baik
Mengacu daripada UU No; 28  tahun 1999 tentang penyelenggraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, Kolusi dan nepotisme .
Untuk peincian azas – azas umum pemerintahan yang baik ini memilik kategorial dalam 13 azas masing – masing yaitu:
1.      Azas kepastian Hukum (principle of legal security), setiap tidnakan dan perbuatan pemerintah didasari dengan hukum tertulis
2.      Azas keseimbangan, (principle of proportionality),tindakan yang tidak berat sebelah contoh: ketika adanya 2 pegawai yang tidak masuk kantor sema 3 hari yang mana sanksi dan hukum yang diberikan sama – sama (penjatuhan Hukuman yang wajar terhadap pegawai)
3.      Azas kesamaan dalam mengambil keputusan pangreh (principle of equality),
4.      Azas bertindak cermat (principle of carefulness) hal ini dapat dilihat efetifitas dan resposif seperti penetapan izin,sejak permohonan dimasukan dan diterima hingga waktu penetapan penyelesaianya.
5.      Azas motifasi untuk semua keputusan (pinciple of motivation) seperti halnya dasar penetapan ataupun penolakan atas dasar prosedural pembuatan pengajuan SIUP / Bengkel /Kantin atau lainya vberdasarkan kondisional dan situasi daerah setempat .
6.      Azas jangan mencampuradukan kewenangan (principle of non misue of competence), acuan azas ini bisa diambil dari korupsi penyalah gunaan wewenang, dan lainya lagi pembaigan pekerjaan atau alokasi tindakan seperti, pembagian alokasi pengerjaan jalan Propinsi dan daerah, maka untuk jalan propinsi pemerintah daerah tidakboleh mengerjakan atau melakukan tender / lelang       untuk jalan propinsi tersebut
7.      Azas permainan yang ayak (principle of fair play) pemerintah memberikan kesempatan yang seluas – luasnya Kepada masyarakat mendapatkan informasi yang adil dan sama contoh rekrutmen tenaga CPNS dan lelang proyek.
8.      Azas keadilan dan kewajaran (principle of reasonable of prohibition of arbittrarines)
9.      Azas menanggapi pengaharapan yang wajar (principle of meeting raised expection), pemberian keonvensi petugas / karyawan yang lembur
10.  Azas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal.  jika akibat  pembatalan keputusan ada kerugia maka yang dirugikan harus diberi ganti rugi dan rehabilitasi. Contoh, ada pegawai yang diberhentikan sesuai dengan keputusan maka hak – haknya dikembalikan seperti gaji atau tunjangan lainya.
11.  Azas perlindungan patas pandangan cara hidup pribadi, seperti setiap PNS dibei kebebasan dan hak untuk mengatur hidup pribadinya dengan azas – azas dan moralitas yang dianut pancasila contoh lainya , tidak mendiskriminasika pegagawai memakai jilbab
12.  Azas kebijaksanaan (sapientia) mndahulukan kepentingan umum daripada pribadi
13.  Azas penyelenggraan kepentingan umum .      


Freies Ermessen dan batasan hukum.   
Freies ermesen secara arfiah bisa berarti, kebebasan dalam tindakan / Keputusan, Freies berarti bebas sementara ermessen , bertindak dalam bahasa inggris discretion, freies ermessen dimaknai sebagai kewenangan yang syah untuk ikut campur dalam kegiatan social guna melaksanakan tudgas – tugasnya hal tersebut dikemukakan oleh, Prajudi Atmo sudirjo.
Freies ermesen tidak boleh digunakan tanpa batas dan tidak boleh disalah gunakan yang mana unsure – unsurenya sebagai berikut:
1.      Dilakukan untuk kepentingan umum dan kesejahteraan umum
2.       Dilakukan atas inisiatif administrasi Negara itu sendiri
3.      Untuk menyelesaikan masalah konkrit denga cepat yang timbul secara tiba – tiba
4.      Tindakan terbut dimungkinkan oleh hukum
Contoh : polisi lalulintas menyelesaikan masalah kemacetan dengan mengalihkan / mengatur kendaraan melanggar rambu lalu lintas.
Implikasinya Freies ermessen wewenang atas inisiatif, Due Delegation (perintah UU atau peraturan Pemerintah Lainya), dan droit Function (memberikan Wewenang kepada pejabat terhaap UU yang tidak jelas)
Sementara untuk batasan hukumya yaitu menurut syakran Basyah, terbagi 2 batas atas , peraturan yang lebih tinggi  dan batas bawah merupakan kepentingan masyarakat.

Batas Prosedural Murni
a.      Tidak ada kepentingan pejabat dengan produksi diskresi
b.      Adanya persetujuan dari masyarakat jika diskresi akan merugikan
c.       Didasarkan pertimbangan dan perbuatan hukum pejabat administrasi pemerintah berdasarkan fakta yang benar