SELAMAT DATANG DI 7 MATERI BUKAN 7 KEAJAIBAN DUNIA STIA LK DUMAI

7 materi administrasi

AZAS ILMU PEMERINTAHAN


1.Pengertian Ilmu dan ciri-ciri ilmu

Ilmu berasal dari bahasa Arab : alima, ya’lamu, ‘ilman yang berarti mengerti, memahami benar benar. Dalam bahasa Inggris disebut science. Jadi pengertian ilmu yang terdapat dalam kamus bahasa Indonesia adalah pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode-metode tertentu, yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala gejala tertentu di bidang (pengetahuan) itu.

Adapun beberapa definisi ilmu menurut para ahli, di antaranya adalah:

- Mohammad Hatta mendefinisikan bahwa ilmu ádalah pengetahuan yang teratur tentang pekerjaan hukum kausal dalam suatu golongan masalah yang sama tabiatnya, maupun menurut kedudukannya tampak dari luar, maupun menurut bangunannya dari dalam.

- Ralph Ross dan Ernest Vanden Haag mengatakan bahwa ilmu ádalah yang empiris, rasional, umum dan sistematik, dan keempatnya serentak.

- Karl Pearson mengatakan bahwa ilmu ádalah lukisan atau keterangan yang komprehensif dan konsisten tentang fakta pengalaman dengan istilah yang sederhana.

- Ashley Montagu, menyimpulkan bahwa ilmu adalah pengetahuan yang disusun dalam suatu sistem yang berasal dari pengamatan, studi dan percobaan untuk menentukan hakikat prinsip tentang hal yang dikaji.

- Harsojo menerangkan bahwa ilmu ádalah:

1. Merupakan akumulasi pengetahuan yang disistemasikan.

2. Suatu pendekatan terhadap seluruh dunia empiris yaitu suatu dunia yang terikat oleh faktor ruang dan waktu, dunia yang pada prinsipnya dapat diamati oleh panca indra manusia.

3. Suatu cara menganalisis yang mengizinkan kepada ahli-ahlinya untuk menyatakan suatu proposisi dalam bentuk : Jika.....maka.....

- Afanasyef seorang pemikir marxist bangsa Rusia mendefinisikan ilmu adalah pengetahuan manusia tentang alam, masyarakat dan pikiran. Ia mencerminkan alam dan konsep-konsep, kategori dan hukum-hukum yang ketetapannya dan kebenarannya diuji dengan pengalaman praktis.

- T. Jacob mengatakan bahwa ilmu merupakan suatu sistem eksplanasi yang paling dapat diandalkan dibandingkan dengan sistem lainnya dalam memahami masa lampau, sekarang , serta mengubah masa depan.

Dari keterangan para ahli tentang ilmu di atas, dapat disimpulkan bahwa ilmu adalah sebagian pengetahuan yang mempunyai ciri, tanda, syarat tertentu, yaitu sistematik, rasional, empiris, universal, objektif, dapat diukur, terbuka dan kumulatif.





Dari definisi yang diungkapkan kita dapat melihat bahwa sifat-sifat ilmu merupakan kumpulan pengetahuan mengenai suatu bidang tertentu yang...

1.    Berdiri secara satu kesatuan,

2.    Tersusun secara sistematis,

3.   Ada dasar pembenarannya (ada penjelasan yang dapat dipertanggung jawabkan  disertai sebab-sebabnya yang meliputi fakta dan data),

4.   Mendapat legalitas bahwa ilmu tersebut hasil pengkajian atau riset.

5.  Communicable, ilmu dapat ditransfer kepada orang lain sehingga dapat dimengerti dan dipahami maknanya.

6.  Universal, ilmu tidak terbatas ruang dan waktu sehingga dapat berlaku di mana saja dan kapan saja di seluruh alam semesta ini.

7. Berkembang, ilmu sebaiknya mampu mendorong pengetahuan-pengatahuan dan penemuan-penemuan baru. Sehingga, manusia mampu menciptakan pemikiran-pemikiran yang lebih berkembang dari sebelumnya.



Menurut Randall dan Buchker mengemukakan ciri umum ilmu yaitu:

1.   Hasil ilmu bersifat akumulatif dan milik bersama

2. Hasil ilmu kebenarannya tidak mutlak dan bisa terjadi kekeliruan karena yang  menyelidiki manusia

3.  Ilmu bersifat objektif artinya prosedur kerja atau cara penggunaan metode  ilmu tidak tergantung kepada yang menggunakan



Menurut Ernest Van Den Haag ciri-ciri ilmu yaitu:

1.    Bersifat rasional karena hasil dari proses berpikir dengan menggunakan akal (rasio)

2.    Bersifat empiris karena ilmu diperoleh dari pengalaman panca indera

3.    Bersifat umum hasil ilmu dapat dipergunakan manusia tanpa terkecuali

4.    Bersifat akumulatif hasil ilmu dapat dipergunakan untuk dijadikan objek penelitian selanjutnya



2.Pengertian pemerintah, pemerintahan, dan ilmu pemerintahan

Pengertian pemerintah

Pemerintah secara etimologis berasal dari kata Yunani,  kubernan atau nahkoda kapal. Artinya menatap kedepan.



Menurut taliziduhu ndraha:

“Pemerintah adalah organ yang berwenang memproses pelayanan publik dan berkewajiban memproses pelayanan civil bagi setiap orang melalui hubungan pemerintahan, sehingga setiap anggota masyarakat yang bersangkutan menerimanya pada saat diperlukan sesuai dengan tuntutan dan harapan yang diperintah.”



Sehingga dalam hubungan itu, bahkan warga Negara asing atau siapa saja yang pada suatu saat berada secara sah di wilayah Indonesia, berhak menerima layanan civil tertentu dan pemerintah wajib melayankannya.



Menurut Mohammad Yamin pemerintah adalah jawatan atau aperatur dalam susunan politik.





Wilson berpendapat bahwa:

“Pemerintah adalah pengornisasian kekuatan, tidak selalu berhubungan dengan organisasi kekuatan angkatan bersenjata, tetapi dua atau sekolompok orang dari sekian banyak kelompok orang yang dipersiapkan oleh suatu organisasi untuk mewujudkan maksud dan tujuan bersama, dengan hal-hal yang memberikan keterangan bagi urusan-urusan umum kemasyarakatan.”



Menurut Apter bahwa:

“Pemerintah adalah merupakan satuan anggota yang paling umum yang (a) memiliki tanggung jawab tertentu untuk mempertahankan system yang mencakupnya itu adalah bagian dan (b) monopoli praktis mengenai kekuasaan paksaan.”



Menurut W.S. Sayre pemerintah dalam definisi terbaiknya adalah sebagai organisasi dari negara yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya.



Pengertian Pemerintahan

Menurut Inu Kencana syafiie pemerintahan berasal kata pemerintah, yang paling sedikit kata “ perintah” tersebut memiliki empat unsure yaitu ada dua pihak yang terkandung kedua pihak tersebut saling memiliki hubungan pihak memerintah memiliki wewenang dan pihak yang diperintah memiliki ketaatan. Apabila dalam suatu negara kekuasaan pemerintahan dibagi atau dipisahkan maka terdapat perbedaan antara pemerintahan dalam arti luas dengan pemerintahan dalam arti sempit. Pemerintahan dalam arti sempit hanya meliputi lembaga yang mengurus pelaksanaan roda pemerintahan (disebut eksekutif) sedangkan dalam arti luas selain eksekutif termasuk juga lembaga yang membuat peraturan perundang-undangan (disebut legislative) dan yang melaksanakan peradilan (disebut yudikatif).



Definisi pemerintahan menurut Taliziduhu Ndraha:

“Pemerintahan adalah sebuah system multiproses yang bertujuan memenuhi dan melindungi kebutuhan dan tuntutan yang diperintah akan jasa publik dan layanan civil.”



Menurut pendapat Ramlan Subakti dalam buku “Memahami Ilmu Politik” pengertian pemerintahan dapat ditinjau dari tiga aspek yaitu segi kegiatan (dinamika), struktural fungsional dan dari segi tugas dan kewenangan.

“Apabila ditinjau dari segi dinamika, pemerintahan berarti segala kegiatan atau usaha yang terorganisasikan, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan pada dasar negara, mengenai rakyat dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Ditinjau dari segi struktural fungsional pemerintahan berarti seperangkat fungsi negara yang satu sama lain saling berhubungan secara fungsional dan melaksanakan fungsinya atas dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara. Lalu ditinjau dari aspek tugas dan kewenangan negara maka pemerintahan berarti seluruh tugas dan kewenangan negara.”



Mac Iver mengartikan pemerintahan itu sebagai suatu organisasi dari orang-orang yang mempunyai kekuasaan.



Menurut C. F Strong pemerintahan dalam arti luas mempunyai kewenangan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara, kedalam dan keluar. Oleh karena itu pertama harus mempunyai kekuatan militer atau kemampuan mengendalikan angkatan perang, yang kedua harus mempunyai kekuatan legislative atau dalam arti pembuatan undang-undang, yang ketiga harus mempunyai kekuatan financial atau kemampuan untuk mencukupi keuangan masyarakat dalam rangka membiayai ongkos keberadaan negara dalam menyelenggarakan peraturan, hal tersebut dalam rangka penyelenggaraan negara.

Dapat ditarik kesimpulan bahwa pemerintahan adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan negara (fungsi negara)



Pengertian Ilmu Pemerintahan

Taliziduhu Ndraha  yang secara basic keilmuwan berlatar belakang disiplin ilmu administrasi negara dan ilmu pemerintahan mendefenisikan ilmu pemerintahan sebagai ilmu yang mempelajari bagaimana pemerintah ( unit kerja publik ) bekerja memnuhi dan melindungi tuntutan ( harapan, kebutuhan ) yang diperintah akan jasa publik dan layanan civil, dalam hubungan pemerintahan.

Inu kencana memandang Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan ( eksekutif ), pengaturan ( legislatif ), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan ( baik pusat dengan daerah maupun antara rakyat dengan pemerintahnya ) dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan secara baik dan benar,

Wasistiono melihat ilmu pemerintahan merupakan ilmu yang mempelajari hubungan antara rakyat dengan organisasi tertinggi negara ( pemerintah ) dalam konteks kewenangan dan memberi pelayanan.

3.Ruang lingkup Ilmu Pemerintahan.

Dalam sejarah keilmuan, istilah “ilmu pemerintahan (science of government atau govermental science)” tidak pernah ditemui sebagai terminologi maupun sebagai nama lembaga. Padahal, penggunaan kata “ilmu” di depan kata pemerintahan menimbulkan kosekuensi yang luas karena sebagai sebuah ilmu diharuskan memiliki kejelasan paradigma, approach dan metode. Penggunaan istilah lain yang meminjam kata ilmu, seperti; ilmu pemerintahan juga menimbulkan konsekuensi yang luas pula karena pemerintahan diposisikan sebagai common ground yang bisa didekati dengan pendekatan yang interdisipliner. Namun demikian studi pemerintahan bisa dibedakan dengan studi yang lain dalam ilmu politik. Karena bagian dari ilmu politik yang berintikan pada kajian fenomena kekuasaan maka studi pemerintahan memusatkan perhatian untuk mengkaji fenomena kekuasaan dalam berbagai ranah publik. Pengkajian fenomena kekuasaan dalam ranah publik ini sekaligus membedakan kajian pemerintahan dengan kajian ilmu politik lainnya yang mendalami fenomena kekuasaan dalam ranah private. Sedangkan, yang membedakan dengan studi hubungan internasional dan administrasi negara adalah scope of power dan domain of powers1. Mengawali kajian dari sisi aktor yang terlibat, baik penyandang maupun sasaran kekuasaan. Dari sisi aktor, hal ini tidak identik dengan institusi formal kekuasaan semata melainkan aktor-aktor non formal. Kalau dulu kajiannya hanya pada pemerintah semata (government) maka studi pemerintahan selanjutnya masuk dalam aktor-aktor non pemerintah.

2. Mengawali kajian dari sisi interaksi-interaksi kekuasaan yang terjadi dan proses-proses yang berlangsung. Hal ini sering disebut dengan governing.

3. Mengawali kajian dari sisi nilai atau norma yang menggerakkan proses dan interaksi kekuasaan maupun nilai dibalik pembentukan intitusi/ aktor. Hal ini disebut dengan governance.



4. Sejarah Pemerintahan



Pada hakikatnya pemerintahan merupakan suatu gambaran tentang bagaimana pada permulaan pemerintahan setelah terbentuk dan bagaimana pemerintahan itu telah berkembang melalui perkembangan dari 3 tipe masyarakat yaitu masyarakat setara, masyarakat bertingkat dan masyarakat berlapis.

Perkembangan pemerintahan itu juga ditentukan oleh perkembangan masyarakatnya yang disebabkan oleh faktor-faktor lain yang melandasinya seperti pertambahan dan tekanan penduduk, ancaman atau perang dan penjarahan yang dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat yang lain dan telah menjadi faktor-faktor yang memacu perkembangan pemerintahan yaitu penguasaan oleh suatu pemerintah atau negara.

Pemerintahan di zaman purba ditandai oleh banyaknya sistem pemerintahan dan sistem yang lebih dikenal adalah polis Yunani. Selain polis Yunani, kerajaan Inka yang berdiri antara tahun 1200-1500 Masehi telah memiliki sistem pemerintahan yang despotisme yaitu suatu bentuk pemerintahan yang ditandai oleh kekuasaan sewenang-wenang dan tak terbatas dari pihak penguasa.

Plato dan Aristoteles lah yang memperkenalkan bentuk-bentuk pemerintahan yang baik dan buruk dengan alasan pembagian tersebut. Konsep-konsep tentang pemerintahan yang baik dan buruk menurut Plato dan Aristoteles masih terefleksi sepanjang sejarah pemerintahan di dunia hingga dewasa ini.

Awal pemerintahan Romawi merupakan suatu wujud dari kombinasi bentuk pemerintahan baik menurut konsep Plato dan Aristoteles. Pada abad pertengahan pengaruh agama Kristen masuk ke dalam sistem pemerintahan yang lebih dikenal dengan teori dua belah pedang.

Di zaman baru sekalipun pemerintahan tidak menjadi jelas setelah runtuhnya polis Yunani serta konflik antara Paus dan Raja berkepanjangan namun pada akhir abad pertengahan muncul pemerintahan di zaman baru dengan pengalaman perjalanan sejarah yang panjang dari masing-masing negara sehingga lahirlah konsep tentang adanya kemandirian serta kekuatan pemerintahan.

Untuk itu Machiavelli muncul dengan sebelas dalil dalam karyanya Sang Raja yang mengajarkan tentang bagaimana seorang raja harus mempertahankan serta memperbesar kekuasaan pemerintah sebagai tujuannya melalui menghalalkan segala cara.



Dilihat dari sudut biologikal  setiap organisme hidup mempunyai bagian yang disebut kepala (head). Sebuah tubuh dikendalikan oleh kepalanya. Sebuah rumah tangga dikepalai oleh kepala keluarga. Kepala dapat diidentikkan dengan pemerintah. Fungsi kepala dalam arti sosial terbentuk menurut tradisi bahkan mungkin juga berdasarkan pilihan dewata. Seseorang bisa menjadi kepala dengan mengalahkan jago lainnya atau karena didukung oleh masyarakat, tampil kedepan melalui proklamasi perebutan kekuasaan dari rezim lama. Bisa juga melalui rekruitmen, pemilihan, kesepakatan, kontrak sosial. Demikianlah melalui berbagai cara tersebut seorang menjadi kepala atau sebuah lembaga mengendalikan masyarakat, dalam hal ini lembaga yang disebut adalah pemerintah.



Dapat pula kita simpulkan pertama, bahwa pemerintah dapat dianggap sebagai sesuatu yang given, ditakdirkan hadir dimana-mana bagian integral setiap sistem. Kedua, pemerintahan terbentuk secara evolusioner sebagai produk penyesuaian diri manusia dengan perubahan lingkungan hidupnya agar ia tetap survive. Ketiga, pemerintahan terbentuknya melalui revolusi, penaklukan atau pernyataan. Keempat, dapat juga dianggap sebagai produk manajemen, yang sengaja dibentuk berdasarkan kesepakatan warga masyarakat sebagai alat (input) untuk mencapai misi tertentu.



Pendekatan produk atau fungsional bertolak dari kebutuhan manusia yang oleh karena kondisi masyarakat masih sedemikian lemahnya dan tak berdaya (powerless) sehingga kebutuhan tersebut belum mampu mereka penuhi sendiri (barang dan jasa), juga bertolak dari kenyataan bahwa kepentingan yang satu cenderung merugikan kepentingan  lain, dan produk yang oleh karena sifatnya dan demi keadilan dan kemanusiaan, tidak dapat diprovide oleh lembaga privat atau masyarakat umum, melainkan semata-mata hanya oleh lembaga khusus dan khas (spesifik). Produk yang dikmaksud adalah jasa publik yang tidak dapat diprivatisasikan dan layanan civil. Proses penyediaan produk itu kepada setiap orang tepat pada saat diperlukan, itulah yang disebut pemerintahan. Organ yang mampu menjalankan proses tersebut secara bertanggung jawab itulah yang disebut pemerintah.





5.Fungsi pemerintahan

Rasyid dalam bukunya Makna Pemerintahan menyatakan bahwa ”tugas pokok pemerintahan itu dapat diringkas menjadi tiga fungsi yang hakiki yaitu; pelayanan (service), pemberdayaan (empowernment) dan Pembangunan (development). Lebih jauh lagi, Rasyid menyatakan bahwa fungsi pemerintah tersebut mencakup tujuh bidang, antara lain:

1.Menjamin keamanan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar, dan menjaga agar tidak terjadi pemberontakan dari dalam yang dapat menggulingkan pemerintahan yang sah melalui cara- cara kekerasan.

2.Memelihara ketertiban dengan mencegah terjadinya gontok-gontokan di antara warga masyarakat, menjamin agar perubahan apapun yang terjadi dalam masyarakat dapat berlangsung damai.

3.Menjamin diterapkannya peraturan yang adil kepada setiap masyarakat tanpa membedakan status apapun yang melatarbelakangi keberadaan mereka. Jaminan keadilan ini terutama harus tercermin melalui keputusan- keputusan pengadilan, dimana kebenaran diupayakan pembuktiannya secara maksimal, dan dimana konstitusi dan hukum yang berlaku dapat ditafsirkan dan diterapkan secara adil dan tidak memihak, serta dimana perselisihan bisa didamaikan.

4.Melakukan pekerjaan umum dan memberi pelayanan dalam bidang- bidang yang tidak mungkin dikerjakan oleh lembaga non-pemerintah, atau yang akan lebih baik jika dikerjakan oleh pemerintah. Ini antara lain mencakup pembangunan jalan, penyediaan fasilitas pendidikan yang terjangkau oleh mereka yang berpendapatan rendah, pelayanan pos dan pencegahan penyakit menular,

5.Melakukan upaya- upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial: membantu orang miskin dan memelihara orang- orang cacat, jompo dan anak- anak terlantar; menampung serta menyalurkan  para gelandangan ke sektor kegiatan yang produktif dan semacamnya.

6.Menerapkan kebijakan ekonomi yang menguntungkan masyarakat luas, seperti mengendalikan laju inflasi, mendorong penciptaan lapangan kerja baru, memajukan perdagangan domestik dan antar bangsa, serta kebijakan lain yang secara langsung menjamin peningkatan ketahanan ekonomi negara dan masyarakat.

7.Menerapkan kebijakan untuk pemeliharaan Sumber Daya Alam dan lingkungan hidup, seperti air, tanah, dan hutan. Pemerintah juga berkewajiban mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk pemanfaatan sumber daya alam yang mengutamakan keseimbangan antara exploitasi dan reservasi

Pendapat yang dikemukakan oleh Ryaas Rasyid di atas tidak berbeda jauh dengan yang dikemukakan oleh Ndraha Dalam bukunya ”Budaya Organisasi”. Dalam bukunya tersebut, Ndraha menyatakan bahwa:

 “pemerintah berfungsi primer sebagai provider jasa publik yang tidak diprivatisasikan termasuk jasa Hankam dan layanan sipil termasuk layanan birokrasi. Fungsi ini disingkat sebagai fungsi pelayanan. Pemerintah berfungsi sekunder sebagai provider kebutuhan dan tuntutan yg diperintah akan barang dan jasa yang mereka tidak mampu penuhi sendiri karena masih lemah dan tidak berdaya, termasuk penyediaan dan pembangunan sarana dan prasarana. Fungsi ini disingkat sebagai fungsi pemberdayaan.”



Menurut Rasjid fungsi pemerintah yaitu:

1.Fungsi pengaturan lazim dikenal sebagai fungsi regulasi dengan segala bentuknya dikmaksudkan untuk menciptakan kondisi yang tepat sehingga menjadi kondusif bagi berlangsungnya berbagai aktifitas dalam terciptanya tatanan sosial yang baik di berbagai kehidupan masyarakat.

2.Fungsi pelayanan akan membuahkan keadilan dalam masyarakat

3.Fungsi pemberdayaan akan mendorong kemandirian masyarakat dan pembangunan terciptanya kemakmuran masyarakat



Sedangkan Adam Smith mengemukakan bahwa pemerintah hanya mempunyai tiga fungsi yaitu:

1.Fungsi pemerintah untuk memelihara keamanan dalam negeri dan pertahanan

2.Fungsi pemerintah untuk menyelenggarakan peradilan

3.Fungsi pemerintah menyediakan barang-barang yang tidak disediakan oleh pihak swasta seperti halnya jalan.



Dalam pemerintahan modern fungsi pemerintah dapat diklasifikasikan dalam 3 golongan:

1.      Fungsi alokasi

2.      Fungsi distribusi

3.      Fungsi stabilitas





Pemerintah juga dapat dibagi menjadi 2 fungsi yaitu:

1.Fungsi reguler

   Dimana fungsi pemerintah dalam menjalankan fungsi utamanya yaitu melaksanakan tugas                 

   yang mempunyai akibat langsung dan dirasakan oleh seluruh masyarakat antaralain

a.       Fungsi political state

yang meliputi segi pemeliharaan ketentraman dan ketertiban, pertahanan dan keamanan



b.      Fungsi diplomatic

Adanya persahabatan dengan negara tetangga  

c.       Fungsi sebagai sumber hukum

Bertindak adil terhadap warga negara dan melindungi hak atau harta benda setiap warganegaranya

d.      Fungsi administrasi

Pada hakikatnya kekuatan ditangan rakyat dan pemerintah  hanyalah menerima pendelegasian yang diberikan rakyat melalui wakil-wakilnya di MPR dan DPR



2.Fungsi pemerintah sebagai agent of development

a.  pemerintah sebagai stabilitator

     pemerintah wajib melaksanakan fungsi stabilitator antara lain dilakukan dalam hal berikut

1.         Standar politik, pemerintah menciptakan suasana politik yang aman dan tenteram dan menghilangkan rongrongan baik yang berasal dari faktor ekonomi maupun ideologi

2.         Stabilitas ekonomi, menstabilkan perekonomian melalui penekanan laju inflasi, peningkatan pendapatan masyarakat, peningkatan produktivitas masyarakat, stabilitas harga, penciptaan lapangan kerja

3.         Stabilitas sosial budaya, pemerintah menghilangkan kebiasaan yang dapat menghambat pembangunan dan menggantikannya tetapi tidak mengurangi kepribadian bangsa

b.  pemerintah sebagai inovator

     melalui peranan inilah dapat diciptakan ide-ide baru terutama yang berhubungan dengan pembangunan







Perkembangan ilmu pemerintahan
Awal dari ilmu pemerintahan modern ditandai dengan lahirnya kameralistik (Ilmu Perbendaharaan) yang telah berkembang di Prusia pada awal abad ke-18. Landas tolaknya adalah bahwa negara harus mengurusi lapangan pekerjaan dan pangan sehingga berdasarkan hal itu perlu mengusahakan agar di dalam setiap jabatan yang ada sebanyaknya orang sebagaimana dibutuhkan untuk kesejahteraan umum.
Dalam hal ini bahanbahan dari statistik mempunyai nilai yang besar dan dapat iandalkan.
Dalam abad ke-19 dengan munculnya pemikiran negara hukum maka merosotlah kameralistik seraya memberikan perkembangan hukum pemerintah.
Hampir di seluruh daratan Eropa Barat perkembangan studi negara dan ajaran negara menjadi abad ke-19 dan pada abad ke-20 menambahkan nama studi hukum administrasi.
Pada bidang ilmu pemerintahan Burke dan Benthan menganjurkan perlu diadakan perbaikan terhadap kelalaian dari dinas pemerintah, kelebihan staf, inaktif dan inkompeten.
Di Amerika Serikat ilmu pemerintahan berkembang sebagai suatu bidang otonom yang dipelopori oleh Profesor Wodroow Wilson (kemudian menjadi Presiden Amerika Serikat). Ia menganjurkan adanya studi khusus tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas pemerintah yang berhasilguna dan berdayaguna.
Ilmu pemerintahan dipengaruhi oleh ilmu-ilmu humaniora (sosiologi, psikologi, psikologi-sosial, antropologi, ekonomi, politikologi).
Dan ditandai dengan penanganan antar disiplin, dengan pendayagunaan dari teori-teori, istilah-istilah serta metode-metode dari semua ilmu tadi, selain dipercaya dengan filsafat.
Lahirlah sebuah teori pemerintahan liberal dari John Locke pada tahun 1690 yaitu ajaran tentang pemerintahan demokrasi modern. John Locke memandang kekuasaan legislatif sebagai yang tertinggi dan eksekutif berada di bawahnya. Dia mengatakan bahwa kekuasaan pemerintahan mesti dibatasi oleh kewajiban menunjang hak-hak azasi manusia antara lain: hak atas keselamatan pribadi, hak kemerdekaan dan hak milik.
Sementara itu di Inggris pada sekitar tahun 1700 berdirilah pemerintahan monarki parlementer di mana kedaulatan negara berada di tangan perwakilan rakyat dan pemerintah bertanggung jawab kepada rakyat.
Revolusi Amerika pada tahun 1776 dan Revolusi Perancis pada tahun 1789 mempercepat proses demokratisasi dan pengakuan terhadap hak-hak azasi manusia.
Sejarah modern ilmu pemerintahan dan politik berawal dalam abad ke-19.
Pemerintahan negara berkembang menjadi suatu pemerintahan yang memberikan pelayanan dan pemeliharaan terhadap para warganya.
Pemerintah lebih banyak mengurusi kesejahteraan dan penghidupan, pendidikan dan perawatan kesehatan serta kesempatan kerja dan tunjangan sosial atau jaminan hidup bagi warga yang menganggur.
Perkembangan pemerintahan secara berawal mulai dari tahap prasejarah hingga tahun 1993, Ilmu pemerintahan telah menjadi ilmu yang multi disiplin dan mono disiplin dengan penekanan pada umum, organisasi dan pengambilan keputusan, perencanaan dan pelaksanaan serta prinsip swastanisasi dalam pemerintahan.

A. Latar Belakang
Bertolak dari pemikiran Bayu Surianingrat yang mengemukakan disiplin ilmu yang tertua adalah ilmu pemerintahan karena sudah dipelajari sejak sebelum masehi oleh para filosof. Dewasa ini, ilmu pemerintahan berjuang keras untuk menjadi ilmu yang mandiri. Untuk memahami makna dari sebuah teori dan definisi ilmu, hendaknya memperhatikan latar belakang lahirnya teori dan defenisi ilmu tersebut secara filosofis, waktu, situasi kondisi dan latar belakang keilmuwan yang melahirkan teori / defenisi tersebut.
Latar belakang pemikiran ini dipengaruhi oleh ruang, waktu, tempat, variasi situasi kondisi dan juga latar belakang bidang studi ( pendidikan ) ilmuwan. Sebelum kita terlalu jauh membahas masalah metode pendekatan historis dalam mencari, menemukan, mengembangkan dan atau menerapkan / mengaplikasikan ilmu pemerintahan, terlebih dahulu kita singgung hal-hal yang berkaitan dengan metode penelitian dan metode ilmu.
B. Ontologi, epistemologi, aksiologi
Dari beberapa teori diatas sebagai acuan pendekatan historis yang akan dipakai guna mengkaji jati diri ilmu pemerintahan secara filsafat dari segi gejala dan peristiwa pemerintahan, maka ontologi ( hakikat apa yang dikaji ) dari ilmu pemerintahan secara obyek materi adalah negara sedangkan obyek fomanya adalah hubungan pemerintah dengan publik dalam kaitan kewenangan dan pelayanan. Secara epistemologi ( bagaimana caranya memperoleh yang dikaji (penegetahuan/ilmu) secara benar ) berkaitan dengan metodologi ilmu pemerintahan dan ciri khas ilmu pemerintahan. Sedangkan secara aksiologi ( mengapa dan untuk apa guna yang dikaji (pengetahuan/ilmu) bagi kehidupan manusia.
Dengan meminjam alat metodologi sebagai syarat keilmiahan dalam mengkaji dan mencari jati diri ilmu pemerintahan, metodologi penelitian dan metodologi ilmu menjadi pendukung wajib dalam menganalisis gejala dan peristiwa / kejadian berpemerintahan dengan pendekatan historis serta sistimatika penulisan yang memperhatikan kaidah ilmiah. Pendekatan historis merupakan pendekatan yang menganalisa peristiwa / gejala / aktivitas kegiatan pemerintahan melalui alat analisis sejarah perkembangan pemerrintahan dan aturan / hukum yang menjadi dasar laksana dan hukum aktivitas berpemerintahan yang sah.

D. TEORI DAN ANALISA
Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan ( eksekutif ), pengaturan ( legislatif ), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan ( baik pusat dengan daerah maupun antara rakyat dengan pemerintahnya ) dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan secara baik dan benar, (Inu, 2001:47)
Dari defenisi dan teori-teori di atas dapat disimpulkan, gejala -gejala, peristiwa dan kondii suatu lembaga pemerintahan yang menjadi ontologi ilmu pemerintahan, meliputi :
1. Hubungan pemerintah
2. yang diperintah
3. Tuntutan yang diperintah ( jasa publik layanan civil )
4. Pemerintah
5. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah
6. Pemerintah yang dipandang mampu memenuhi kewajiban dan tanggung jawab tersebut
7. Bagaimana membentukpemerintah yang sedemikian itu
8. Bagaimana pemerintah menunaikan kewajiban dan memenuhi tanggung jawabnya
9. Bagaimana supaya kinerja pemerintah sesuai dengan tuntutan yang diperintah.

Wasistiono ( 2002 : 5 ) melihat ilmu pemerintahan merupakan ilmu yang mempelajari hubungan antara rakyat dengan organisasi tertinggi negara ( pemerintah ) dalam konteks kewenangan dan memberi pelayanan. Meminjam pemikiran Ndraha, dengan melihat gejala-gejala sosial senantiasa terdapat dalam sebuah masyarakat, jika seorang atau suatu kelompok kita jadikan variabel X dan orang atau kelompok lain kita jadikan variabel Y. Jika X disebut pemerintah ( P ) dan Y yang dipenrintah ( YD ), maka hubungan antara P dan YD telah terjadi suatu kegiatan yang disebut pemerintahan atau peristiwa, gejala-gejala pemerintahan. Pengkajian terhadap peristiwa atau gejala-gejala pemerintahan yang terjadi baik sekali lalu maupun berulang telah menjadi sumber bahan konstruksi ilmu pemerintahan.
Dilihat dari konsentrasi administrasi publik atau administrasi pemerintahan yang meliputi kebijakan publik pemerintahan, institusi / kelembagaan / organisasi pemerintahan, birokrasi, manajemen pemerintahan, personil dan keuangan ( anggaran ) pemerintahan, lingkungan administrasi pemerintahan dan segala aktivitas pemerintahan dilandasi oleh adanya bentuk legalitas dari pemerintahan yang berkuasa. Jika perubahan mendasar terjadi pada konsentrasi tersebut yang memfokus pada perubahan sitem, ditandai dengan terjadinya perubahan yang mendasar pada alat gerak pemerintahan itu sendiri ( konstitusi ). Hal ini dapat dilihat dari sistem berpemerintahan di Indonesia mulai dari pasca kemerdekaan, orde lama, orde baru dan pasca reformasi. Sehingga Robertson menilai konstitusi adalah bentuk “ power maps is a of rights, powers, and procedure regulatng the structure with telationships among for the public authorities and between the public authorities and the citizens “.
Secara konkrit aksiologi ilmu pemerintahan dilihat pada peran pemerintahan melalui sudut pandang pendekatan historis meliputi berbagai sejarah peristiwa / kejadian dimana pemerintah menerapkan keadilan, menyelengarakan demokrasi, menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan desentralisasi, mengatur perekonomian, menjaga persatuan, memelihara lingkungan, melindungi HAM, meningkatkan kemampuan masyarakat, meningkatkan moral masyarakat yang dilandasi berbagai aturan yang mengikutinya baik tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat pemerintah (negara ).
Lahir menjelang pecahnya PD II, konsep Ilmu Pemerintahan terapan pertama kali dirintis oleh G. A. Van Poelje dengan nama “ Bestuurskunde “, negeri Paman Sam menyebutnya Public Administration, namun saat ini administrasi publik diartikan sebagai ilmu administrasi publik. Keberhasilan Van Poelje membebaskan studi tentang susunan dan berfungsinya pemerintah dari tradisi yuridis dengan menggunakan wawasan ilmu penegetahuan sosial, kini terperangkap kembali dalam artian masih ada yang menilai ilmu pemerintahan bagian dari ilmu sosial lainnya seperti ilmu politik, ilmu hukum, ilmu ekonomi dan lainnya.

Secara ciri khas ilmu pemerintahan, dapat ditarik epistimologi dalam gejala pemerintahan meliputi kekuasaan yang sah ( kewenangan ), menampung, menyelesaikan kepentingan orang banyak / masyarakat luas sekaligus dengan pembinaannya, pelayanan kepada masyarakat yang kesemuanya itu dilandasi juga secara operasionalnya ( praktek ) oleh pendekatan historis.
Luasnya dimensi kajian ilmu pemerintahan tidak terlepas dari ruang lingkup permasalahan dan gejala-gejala berpemerintahan. Upaya-upaya pembuktian dan penggalian guna kemandirian ilmu pemerintahan melalui pendekatan disiplin ilmu lainnya yang bersifat multidisiplin maupun interdisiplin ilmu terus dilakukan. Salah satu pendekatan yang dilakukan sesui dengan metode ilmu adalah pendekatan historis.
Diwadahi ilmu hukum dengan perkembangn madzab hukum yang mendominasi suasana pemerintahan di Eropa Barat selama dua abad, mengakibatkan sejarah studi gejala-gejala pemerintahan dipandang sebagai bagian dari studi ilmu hukum. Permasalahan pemerintahan dipandang dan akan dapat diatasi dengan penerapan paraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan masalah tersebut dengan tepat dan benar. Sehingga timbul peranggapan bahwa studi gejala pemerintahan merupakan bagian dari ilmu hukum. A. Van Braam sendiri ( Soewargono, 1995 : 2 ) mengemukakan ilmu pemerintahan sebagian besar masih mewqujudkan diri dalam bentuk himpunan studi gejala-gejala pemerintahan yang dihasilkan studi dari ilmu hukum ( dikategorikan sebagai “ juridische bestuurkunde” ). Memang sejarah ilmu pemerintahan tidak dapat dipisahkan dari peraturan / hukum yang menyertainya.
Semakin luas lingkup aktivitas pemerintahan dan kompleksnya gejala-gejala pemerintahan, pakar ilmu pemerintahan dapat merasakan berbagai jenis “ ilmu pemerintahan “ yang bersifat monodisiplinair, misalnya studi ilmu hukum yang hanya mampu memberikan pandangan sepihak dalam melihat gejala-gejala dan berfungsinya suatu pemerintah dan tidak mampu menjelaskan secara integral.
H. J. Logemen ( Saparin, 1986 : 22 ) memandang aktivitas pemerintahan dari sudut pandang hukum tata pemerintahan “ merupakan keseluruhan pranata hukum yang digunakan sebagai landasan untuk menjalankan kegiatan pemerintahan dalam arti khusus ialah pemerintahan dalam negeri dan juga dapat disebut sebagai “ bestuursrecht “ atau hukum tata negara dalam arti sempit “. Sementara fungsi pemerintahan umum ( algemeen bestuur / administrasi publik ) disamping memiliki kewenangan juga mengatur, melayani, memelihara, membina, melindungi kepentingan umum dan warga masyarakatnya melalui pembuatan dan penegakan aturan.
Hal ini terlihat jelas di dalam setiap aktivitas pemerintahan yang selalu berhubungan dan didasari aturan menuju lahirnya hukum atau konstitusi, atau dengan kata lain di dalam tubuh ilmu pemerintahan menjelma pada aktivitas, gejala dan peristiwa pemerintahan terkandung ( lihat Ndraha, 2000 : 1-20 ).
Jadi dari analisis di atas terlihat jelas jika anggapan awal selama ini bahwa ilmu pemerintahan bagian dari studi ilmu lainnya khususnya ilmu hukum tidaklah benar, hal ini sperti diungkapkan Surianingrat “ disiplin ilmu yang tertua adalah ilmu pemerintahan “ dikarenakan keterlambatannya dalam menemukan, membuktikan, menerapkan, mengembangkan, dan memanfaatkan untuk menciptakan jati diri ilmu yang mandiri, dan sekarang ini ilmu pemerintahan telah menemukan jati dirinya.