SELAMAT DATANG DI 7 MATERI BUKAN 7 KEAJAIBAN DUNIA STIA LK DUMAI

Hukum

SUMBER – SUMBER HUKUM INDONESIA
Pengertian Sumber HUkum :
Yaitu Segla sesuatu yang dapat menimbulkan hukum atau tempat diketemukanya hukum


Menurut Pendapat ara Ahli:
ZEVEN BERGEN : Menyebutkan sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum

AHMAD ALI : Tempat dimana kita dapat menemukan hukum namun perlu diketahui bahwa adakalanya sumber hokum juga sekaligus merupakan hukum.

Contoh Putusan Hakim


Sumber – Sumber Hukum Meliputi:
Sumber Hukum tertulis dan Tidak tertulis

Dan sumber hokum juga dibagi dua yaitu Frmal dan Materil
Sumber hokum Formal Yaitu:
1.undang – undang
2. Yurisprudensi
3. Doktrin
4.Traktat (perjanjian Pemerintah)
5. Konvensi (Kebiasaan)

A. Undang – undang
Hirarki peraturan perundangan sesuai dengan UU no: 10 tahun 2004 pasal 7 ayat 1, yaitu : UUD 1945, UU Peraturan Pemeritah / Pengganti Undangn – undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah yang meliputi Perda Prp. Perda Kabuoaten / Kota, Peraturan Desa atau setingkatnya.
Undang – Undang juga idetik dengan hokum tertulis (Ius Scrita) sebagai lawan tidak Tertulis Ius Non Scripta)


B. YURISPRUDENSI
• Dalam arti sempit ajaran hokum atau ilmu hokum yang tersusun dari dan dalam peradilan yang dipakai menjadi landasan hukum

• Dalam arti luas himpunan putusan – putusan pengadilan yang tersusun secara sistematik


C. DOKTRIN
Menurut pendapat para pakar dalam bidangnya yang berpengaruh untuk diberlakukanya sebagai undang – undang memakan waktu lama dan dapat tidak diberlakukanya tanpa pencabutan resmi

Doktrin juga merupakan sumber hokum penting nasional maupun internasional begitu juga dalam halnya penerapan hokum islam di Indonesia, seperti pendapat para ulama, ahli fikih tentang dalam haka waris , perceraian dan lainya.


D. Traktat atau Perjanjian Pemerintah atau perjanjian Internasional.
Perjanjian internasional baru dapat menjadi sumber hokum yang mengikat bila sudah distratifikasi oleh dewan legislatif (DPR) dan dijadikanya Undang – undang, sehingga menjadi hokum positif yang mengikat seluruh warga Negara.

E. Konvensi atau Kebiasaan
Dalam penjelasan undag- undang dasar 1945 terdapat diakuinya hokum adat (tidak tertulis ) UUD suatu negara hanya sebagian dari hokum dasar Negara itu.

UUD adalah hokum dasar yang tertulis disamping itu berlaku juga hokum dasar yang tidak tertulis . contoh praktek peyelenggaraan Negara seperti serimonial ainya (Tidak Tertulis).

Menurut SUPOMO : Hukum yang tidak dibentuk oleh suatu badan legislative UNS TATURY LAW yaitu hokum yang hidup konvensi badan hukum Negara (Parlemen DPR dan sbagainya).





SUMBER HUKUM MATERIL
Menurut dari pendapat ahli SUDIKNO MERTO KUSUMO sumber hokum materil adalah : tempat dimana materil itu diambil yag merupakan factor membantu pembentukan hokum , Misalnya hubungan social, kekuatan politik, situasi social Ekonomi, hasil penelitian Ilmiah, Kriminolog, perkembangan Internasional dll.

1. Filosofis
Dari sudut pandang filsafat ada 2 hal yang menjadi sumber hokum
A. Ukuran untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil
B. Factor – factor yang mendorong seseorang mau tunduk pada hokum
Hokum diciptakan untuk ditaati jadi harus diperhatikan dalam membuat aturan hokum apa yang dapat mendorong orang mentaati hokum.
Contoh : Wajib memaki Helm

2. Sosiologis
Dari sudut sosiologis sumber hokum materil itu seluruh masyarakat atau dengan kata lain sumber hokum adalah factor – factor dalam masyarakat yang ikut menentukan hokum positif , factor yang meliputi: pandangan Ekonomis , Agamis dan psiklogis.

3. Historis.
Sejarah hokum atau sejarah lainya dapat menjadi sumber hokum materil .
Dari sudut historis sumber hokum di bagi menjadi 2 yaitu:
A. Undang – undang dan system hokum tertulis yang berlaku pada masa lalu disuatu tempat.
B. Dokumen,suat - surat, tertulis yang berlaku pada masa lalu.
Apabila keduanya dianggap baik dan relevan maka dapat dijadikan hokum positif.







HUKUM ADMINISTRASI NEGARA.

Seperti halnya dari pengertian hukum tidak ada kesatuan dari pendapat ahli.
Beberapa ahlimenyebutkan :
Pendapat VAN VOLLENHOVEN : hokum administrasi Negara adalah suatu gabungan ketentuan yang mengikat badan – badan yang tinggi maupun rendah apabila badan – badan itu menggunakan kewenangan yang telah diberikan oleh hokum tata Negara.

Menurut Muchsan : Hukum administrasi Negara adalah hokum mengenai struktur & Keputusan administrasi Negara.


Perbedaan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu lainya.
Hokum administrasi formal tidak hanya tentang CONTENTIUS PROCESRECHT, tapi juga Non ContentiusRecht, ( Hukum acara Sengketa dan Hukum Acara Non sengketa)

• Hokum adminstrasi tidak mengenal sistematika dan tidak memiliki kodifikasi
• Tidak adapemisahan secara tegas dengan hokum tata Negara
• Hokum administrasi Negara juga berhubungan dengan hokum internasinal yang tidak terlepas dari hakikat hokum administrasi yaitu hubungan antar penguasa dengan rakyatnya.
Penerapan perjanjian internasional oleh penguasa kepada rakyat masuk pada lapangan hukumadministrasi Negara yang merupakan Instrumental Recht

Dalam hal ini Indonesia menganut syestem stelsel Dualisme artinya suatu perjanjian internasional mengikat Negara tidak negikat warga Negara / rakyat. Dan untuk dapat mengikat rakyat diperlukan suatu undang – undang atau peraturan sendiri.




ARTI PENTING HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
MENURUT VAN VOLLENHOVEN MELALUI BUKU
THOR BERCKE EN HET ADMINISTRATIF RECHT.

Badan – badan pemerintah tanpa peraturan – peraturan hokum tata Negara bagai burung yang lumpuh ayapnya.
Karena badan – badan tersebut tidak mempunyai wewenang ataupun wewenang yang tidak pasti

Organ – organ pejabat tanpa hokum administrasi Negara seperti seekor burung yang terbang bebas sayapnya karena rgan tersebut dapat melakukan wewenangnya.


Menurut syacran basah hakikat han adalah:
1. Memungkin kan administrasi Negara untuk menjalakan pungsinya
2. Melindungi warga Negara terhadap sikap tindak administrasi Negara itu sendiri.


Dikutip dari Materi Hukum
1. Hukum administrasi Negara
2. Meneroka Hukum belantara Indonesia
    (M.Zahari.SH. MH)

(temukan buku-buku tentang Hukum Administrasi di waserda.net atau di http://waserdakoplanra.blogspot.com )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih atas komentar yang anda berikan. mari wujudkan " sampaikan walau satu ayat " tentang Ilmu