SELAMAT DATANG DI 7 MATERI BUKAN 7 KEAJAIBAN DUNIA STIA LK DUMAI

Kamis, 03 Februari 2011

A.Sistem Hukum Administrassi


SISTEM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian Administrasi.
Sebelum melangkah jauh tentang, peraturan, perundangan, penjelasan, ingkrah, penetapan hukum kebijakan diskresi ataupun freeis Ermessem sebelumnya disini perlu diketahui apa itu administrasi.
Administrasi menurut The Liang Gie dalam ali Mufiz menyebutkan “ admnistrasi adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam bentuk kerja sama untuk mencapai tujuan tertentu “   dan menyebutkan administrasi sebagai organisasi manajemen perbekalan dan perwakilan, ada beberapa pendapat ahli lain menyebutkan seperti halnya Leadord D.White dalam bukunya “Introduction on the Study of Public Administrasi” mendefenisikan administrasi sebagai suatu proses yang umumnya terdapat pada semua kelompok, Negara atau swasta Sipil atau militer, usaha yang besar atau yang kecil.   
Jika ditarik benang merah dari pendapay diatas adminitrasi sangat luas cakupanya, bisa dilihat dari segi  proses, dilihat dari segi Objeknya apakah itu sipil swasta kenegaraan ataupun  pemerintah. 
Administrasi juga berarti tata Usaha (office Work) kata Prof.Dr.Prajudi Atmosudirjo SH, yang terjemahanya dalam bahasa belanda yaitu Bestuur .sementara menurutnya lagi administrasi dalam arti luas sebagai suatu proses, Jenis Kegiatan, dan sekelompok orang yang menggerakan kegiatan – kegiatan tersebut.
Kembali pada pedapat dan pengertian berarti ada 3 unsur administrasi yaitu :
1.      Proses Kegiatan yang melibat 2 orang atau Lebih.
2.      Kegiatan dilakukan secara bersama – sama
3.      Dan adanya tujuan tertentu yang hendak dicapai.

Ruang Lingkup Hukum Administrasi
Ruang lingkup administrasi banyak pendapat – pendapat yang mengemukakan namun semua itu memiliki kesamaan dan tujuan yang sama seperti halnya Van Vallen Hoven yang dalam bukunya berjudul Omtrek Van Het Administratieffrecht, sekema yang digambarkan yaitu:
A.      Hukum Tata  Negara atau staatsrecht:
1.                       Pemerintah / bestuur
2.                       Peradilan / rechtspraak
3.                       Polisi / politie
4.                       Perundangan / regeling
B.     Hukum Perdata / Burgerlijk
C.      Hukum Pidana / strafrecht
D.     Hukum admiistrasi Negara / administratif recht yang meliputi:
1.      Hukum pemerintah / bestuur recht
2.      Hukum peradilan (Hukum Acara Pidana /Perdata/ dan Hukum Peradilan administrasi Negara)
3.      Hukum kepolisisan
4.      Hukum proses perundang – undang/ regelaarsrecht
Pendapat yag dikemukan van valen hoven diatas ini dikenal dengan Residu Theori.
Pendapat dari Prajudi Atmosudirjo ruang lingkupnya yaitu:
1.      Hukum tentang dasar – dasar dan prinsip umum dari pada administrasi Negara
2.       hukum tentang Organisasi dari administrasi Negara
3.      Hukum tentang aktifitas – aktifitas dari administrasi negarayang bersifat yuridis
4.      Hukum tentang sarana dari administrasi Negara terutama mengenai kepegawaian Negara dan keuangan Negara
5.      Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayahyang dibagi menjadi:
a.              Hukum administrasi kepegawaian
b.              Hukum admnistrasi keuangan
c.              Hukum administrasi Materill
d.              Hukum administrasi perusahaan Negara
e.              Hukum tentang peradilan administrasi Negara       

Hakikat dari system Hukum administrasi Negara (SHAN)  sebagai sub system yang dapat disebut  hukum pemerintahan.
Perannya, yaitu Untuk Mengatur / Membatasi / menguji Hubungan hukum warga Negara dengan Administrasi negara
Tujuanya,  yaitu menjamin  adanya administrasi Negara yang bonafid, karena keputusan penetapan administrasi Negara dapat menjadi sebuah perlawanan masyarakat bila ada terdapat kekeliruan.
Hukum HAN (Hukum Administrasi Negara) merupakan hukum antara Privat dan Publik
Kodifikasinya, tersusun mulai dari awal hingga akhir dalam permasalahan hukum - hukum tersebut HAN Juga DINAMIS BUKAN SISTEMATIS, lebih mengarah ke pembentukan lembaga – lembaga, yang mana pelaksanaanya administrasi dari kelembagaan yang dimasukan dan lebih bersifat tekhnis, (merupakan Materil), da brsifatRekh pending (kumpulan  perkara yang pernah terjadi  dan yang menunjukan dampak yang ada)  sementara kalau HTN (Hukum Tata Negara ) lebih besifat mengarah ke pembentukan Lembaga – Lembaga.

Sumber Hukum administrasi Negara
Yang dikatakan sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan hukum atau tempat diketemukanya aturan hukum.
Pembagian sumber hukum di bagi 2 (dua) yaitu, sumber hukum Formal dan sumber hukum yang tidak tertulis   .
Sumber hukum Formal ( sumber hukum Tertulis, dan tidak tertulis berikut kembali sumber hukum tertulis)
Menurut UU No: 10 tahun 2004 pasal 7 ayat 1 jenis hirarki peraturan perundang – undangan adalah sebagai berikut :
A.                 Peraturan Perundang – undangan .
1.      Undang – Undang dasar Negara Indonesia Tahun 1945, sampai saat ini sudah mengalami empat kali amandemen yang seluruhnya dilakukan pada era reformasi karena pada era orde baru Undang – undang dasar 1945 dianggap sacral sehingga tabu untuk diubah sesuai perkembangan zaman.
2.      Undang – undang / peraturan pemerintah pengganti Undang – undang (Perpu)
3.      Peaturan pemerintah, Sebagai pelaksanaan Undang – undang besifat Umum yang dibuat oleh Presiden tanpa ikut sertanya DPR dan dibuat dalam keadaan mendesak.
4.      Peraturan Presiden, ssebagai pelaksanaan Undang – udang dan bersifat khusus
5.      Peraturan Daerah, yang dibuat oleh masing – masing daerah kabupaten / kota / propinsi bersama – sama dengan DPRD    
B.                  Yurisprudensi
Yaitu merupakan ajaran hokum yang tersusun dari dan dalam peradilan yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum, dan arti luasnya Himpunan Putusan pengadilan, secara sistematik.
1.      Doktrin, merupakan pendapat para pakar dalam bidangnya.
2.      Traktat, (perjanjian Antar Pemerintah) baik secara nasional maupun Internasionalyang Iternasional dapat menjadi sumber hokum apabila sudah di Ratifikasi DPR dan manjadi UU sehigga menjadi Hukum Positif.
3.      Keputusan Tata Usaha Negara (beschiking)
Sumber hokum Yang tidak tertulis meliputi :
A.      Konvensi, atau disebut juga dengan kebiasaa. Seperti hal pada contoh hubungan ketata negaraan sepertui penyambutan tanu dengan menggelar karpet merah.
B.      Sumber Hukum Materil
1.      Filosofis yang menunjukan sesuatu bersifat adil dan yang mendorong seseorang mau tunduk pada pada hokum
2.      Sosiologis dalam sudut hukum materil disebut masyarakat, factor yang meliputi padang ekonomis, agamis dan psikologis dalam masyarakat.
3.      Historis, yang merupakan sejarah hukum  seperti halnya uu sejarah masa lampau dan surat   atau dokumen  masa lalu dan yang dianggap baik serta releva mak dijadika sumber hokum positif
4.       
PERBUATAN PEMERINTAH     
Tindakan suatu perbuata pemerintah menurut  Van Vollen Hoven yaitu : tindakan pemerintah (bestuur shandeling)  yang merupakan pemeliharaan kepentingan Negara dan rakayat  secara spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi oleh dan rendahan. Sementara menurut Romein menyebutkan tiap – tiap tindakan suatu alat administrasi Negara (bestuur Organ )  yang mencakup juga perbuatan atau hal – hal yang berada diuar lapangan hukum pemerintahan seperti keamanan, peradilan dan lain – lain dengan maksud akibat hokum dalam bidang administrasi.
 Tindakan perbuatan pemeritah terbagi menjadi Golongan Perbuatan Hukum ( Rechtshandelijng) dan golongan bukan perbuatan hokum perbuatan nyata ( Feitjlijke handelling)   yaitu meurut hokum privat dan hokum public.
Contohnya pada hukum privat Jual beli, sewa menyewa dan lainya  sedangkan  hokum public perbuatan hokum yag bersegi satu dan dua.yang bersgi satu disebut pemerintah saja yangmengeluarka aturan dan bersegi dua contohnya tentang tenaga kerja asing yang bekerja diindonesia untuk masa tertentu.

Syarat – syarat pelaksanaan tugas dan pungsi pemerintah
1.      Efektifitas, Kegiatanya harus sesuai denga  sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan
2.      Legitimasi, kegiatanya tidak mengundang respon masyarakat (heboh) / masyarakat tidak dapat menerima kegeitanya tersebut.
3.      Yuridikitas. Perbuatan administrasi Negara tidak boleh melanggar hokum
4.      Legalitas, berdasaran dengan ketentuan dan perundangan
5.      Moralitas, wajib dijalankan dengan sopan tidak melanggar moralitas agama dan kode etik
6.      Efesiensi, hemat dari segi pembiayaan dan waktu
7.      Tekhnologi dan tekhnik , yang merupakan mutu Kwalitas dan kuantitas serta prestasi
Upaya dalam hal tersebut diatas harus memnuhi persyaratan dan criteria  seperti :
a.      Pengawasan iternal maupun eksternal DPR/D, BPK, akuntan public dan sebagi nya yang memiliki pendistribusian hak sama sebagai lembaga controlling
b.      Pembinaan sitematis, Diklat, penelitian, dan pengembangan.
c.       Pmbinaan personil,  remunerasi (penghargaan)
d.      Pengembangan Hukum administrasi Negara yang sesuai dengan kebutuhan nyata sehingga efektif.

Azas- azas Umum Pemerintahan  Yang Baik
Mengacu daripada UU No; 28  tahun 1999 tentang penyelenggraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, Kolusi dan nepotisme .
Untuk peincian azas – azas umum pemerintahan yang baik ini memilik kategorial dalam 13 azas masing – masing yaitu:
1.      Azas kepastian Hukum (principle of legal security), setiap tidnakan dan perbuatan pemerintah didasari dengan hukum tertulis
2.      Azas keseimbangan, (principle of proportionality),tindakan yang tidak berat sebelah contoh: ketika adanya 2 pegawai yang tidak masuk kantor sema 3 hari yang mana sanksi dan hukum yang diberikan sama – sama (penjatuhan Hukuman yang wajar terhadap pegawai)
3.      Azas kesamaan dalam mengambil keputusan pangreh (principle of equality),
4.      Azas bertindak cermat (principle of carefulness) hal ini dapat dilihat efetifitas dan resposif seperti penetapan izin,sejak permohonan dimasukan dan diterima hingga waktu penetapan penyelesaianya.
5.      Azas motifasi untuk semua keputusan (pinciple of motivation) seperti halnya dasar penetapan ataupun penolakan atas dasar prosedural pembuatan pengajuan SIUP / Bengkel /Kantin atau lainya vberdasarkan kondisional dan situasi daerah setempat .
6.      Azas jangan mencampuradukan kewenangan (principle of non misue of competence), acuan azas ini bisa diambil dari korupsi penyalah gunaan wewenang, dan lainya lagi pembaigan pekerjaan atau alokasi tindakan seperti, pembagian alokasi pengerjaan jalan Propinsi dan daerah, maka untuk jalan propinsi pemerintah daerah tidakboleh mengerjakan atau melakukan tender / lelang       untuk jalan propinsi tersebut
7.      Azas permainan yang ayak (principle of fair play) pemerintah memberikan kesempatan yang seluas – luasnya Kepada masyarakat mendapatkan informasi yang adil dan sama contoh rekrutmen tenaga CPNS dan lelang proyek.
8.      Azas keadilan dan kewajaran (principle of reasonable of prohibition of arbittrarines)
9.      Azas menanggapi pengaharapan yang wajar (principle of meeting raised expection), pemberian keonvensi petugas / karyawan yang lembur
10.  Azas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal.  jika akibat  pembatalan keputusan ada kerugia maka yang dirugikan harus diberi ganti rugi dan rehabilitasi. Contoh, ada pegawai yang diberhentikan sesuai dengan keputusan maka hak – haknya dikembalikan seperti gaji atau tunjangan lainya.
11.  Azas perlindungan patas pandangan cara hidup pribadi, seperti setiap PNS dibei kebebasan dan hak untuk mengatur hidup pribadinya dengan azas – azas dan moralitas yang dianut pancasila contoh lainya , tidak mendiskriminasika pegagawai memakai jilbab
12.  Azas kebijaksanaan (sapientia) mndahulukan kepentingan umum daripada pribadi
13.  Azas penyelenggraan kepentingan umum .      


Freies Ermessen dan batasan hukum.   
Freies ermesen secara arfiah bisa berarti, kebebasan dalam tindakan / Keputusan, Freies berarti bebas sementara ermessen , bertindak dalam bahasa inggris discretion, freies ermessen dimaknai sebagai kewenangan yang syah untuk ikut campur dalam kegiatan social guna melaksanakan tudgas – tugasnya hal tersebut dikemukakan oleh, Prajudi Atmo sudirjo.
Freies ermesen tidak boleh digunakan tanpa batas dan tidak boleh disalah gunakan yang mana unsure – unsurenya sebagai berikut:
1.      Dilakukan untuk kepentingan umum dan kesejahteraan umum
2.       Dilakukan atas inisiatif administrasi Negara itu sendiri
3.      Untuk menyelesaikan masalah konkrit denga cepat yang timbul secara tiba – tiba
4.      Tindakan terbut dimungkinkan oleh hukum
Contoh : polisi lalulintas menyelesaikan masalah kemacetan dengan mengalihkan / mengatur kendaraan melanggar rambu lalu lintas.
Implikasinya Freies ermessen wewenang atas inisiatif, Due Delegation (perintah UU atau peraturan Pemerintah Lainya), dan droit Function (memberikan Wewenang kepada pejabat terhaap UU yang tidak jelas)
Sementara untuk batasan hukumya yaitu menurut syakran Basyah, terbagi 2 batas atas , peraturan yang lebih tinggi  dan batas bawah merupakan kepentingan masyarakat.

Batas Prosedural Murni
a.      Tidak ada kepentingan pejabat dengan produksi diskresi
b.      Adanya persetujuan dari masyarakat jika diskresi akan merugikan
c.       Didasarkan pertimbangan dan perbuatan hukum pejabat administrasi pemerintah berdasarkan fakta yang benar
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih atas komentar yang anda berikan. mari wujudkan " sampaikan walau satu ayat " tentang Ilmu