SELAMAT DATANG DI 7 MATERI BUKAN 7 KEAJAIBAN DUNIA STIA LK DUMAI

Selasa, 22 Februari 2011

Hukum Administrasi Negara (Lanjutan)

Azas Umum Pemerintahan Yang Baik.

ketika kita melihat negara yang sudah maju baik dari segi sistem pelayanan publik, sistem administrasi negara, hukum administrasi yang mereka miliki,...... dimana kebijakan tidak ada respon dari masyarakatnya yang melakukan actiont demontrasi, atau turun kejalan tidak menyetujui kebijakan pemerintahan, dimana tidak diketemukanya para pejabat negara yang mereka miliki terindikasi KORUPSI dan penyelewengan jabatan lainya,........... sesuai dengan azas pelayanan publik berdasarkan kepmenpan no: 63/Kep/menpan/7/2003 dan uu no: 28 tahun 1999 tentang, penyelenggraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, sesuai dengan pasal 1 azas - azas umum pemerintahan yang baik adalah azas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum. sesuai dengan pernyataan amanah uu dan kepmenpan apakah negara kita Indonesia sudah melakukan azas umum pemerintahan yang baik.................? apakah kita sudah mengiktu seperti negara maju yang dimaksudkan pada paragraf diatas.........?

A. Penjelasan AUPB (Azas umum Pemerintahan Yang Baik)
pasal 3 uu no: 28 tahun 1999 yang menyebutkan azas umum pemerintahan yang baik penjelasanya sebagai berikut:
1. azas kepastian hukum adalah azas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang - perundangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintah.
2. azas tertib penyelenggaraan negara adalah azas yang menjadi landasan peraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
3. azas kepentingan umum adalah azas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspioratif, akomodatif, dan selektif.
4. azas keterbukaan, adalah azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak tidak diskriminatif tentang penyelenggraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak azazi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
5. azas proporsionalitas adalah azas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggraan negara.
6. azas profesionalitas adalah azas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. azas akuntabilitas adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggraan negara harus dap;at dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Azas - azas menurut World Bank dan UNDP
suatu pemerintahan yang baik meliputi daripada hal - hal yang menyangkut dibawah ini yaitu :
a. participation
b. rule of law
c. transparancy
d. responsiveness
e. concensus Orientation
f. Equity
G. Efektiveness and Efeciency
H. acountability
i. strategy vision

dari semua uraian - uraian diatas maka ciri - ciri tata pemerintahan yang baik antara lain adalah:
1. mengikutsertakan masyarakat
2. transparansi dan bertanggung jawab
3. adil dan efektif
4. menjamin kepastian hukum
5. adanyha konsensus masyarakat dengan pemerintah dalam segala bidang
6. memperhatikan kepentingan orang miskin.

dengan demikian apa bila penyelenggraaan negara / pemerintahan maka sempurnalah amanat uu dan kepmenpan yang diterbitkan dan diundangka.




referensi : Hukum administrasi negara/Muhamad Zahari.SH.MH/ 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih atas komentar yang anda berikan. mari wujudkan " sampaikan walau satu ayat " tentang Ilmu